Struktur Organisasi

Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lahat adalah sebagai berikut :

 

  1. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di atas, Sekretariat  mempunyai fungsi :

  1. Menyusun rencana kerja sekretariat berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja dinas;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dinas ;
  3. Melaksanaan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan;
  4. Merumuskan kebijakan teknis, pembinaan dan pengkoordinasian penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
  5. Mengelola administrasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  6. Mengelola administrasi keuangan;
  7. Mengelola administrasi umum dan kepegawaian;
  8. Melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  9. Melaksanakan koordinasi dan verifikasi laporan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, LKjIP, LKPJ, LPPD, dan EKPPD Dinas;
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Sekretaris dibantu oleh Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Subbagian Keuangan, dan Subbagian Umum dan Kepegawaian.

  1. SubbagianPerencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan, meliputi : koordinasi perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas.
  2. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang keuangan, meliputi : pengelolaan keuangan, verifikasi, pembukuan dan akuntansi di lingkungan Dinas.
  3. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang umum dan kepegawaian, meliputi: pengelolaan administrasi kepegawaian, hukum, humas, organisasi dan tatalaksana, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Dinas.

 

  1. Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata

Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang Destinasi dan Industri Pariwisata.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di atas, Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata  mempunyai fungsi :

  1. Menyusun rencana kerja bidang Destinasi dan Industri Pariwisata berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja dinas;
  2. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pengembangan daya tarik wisata, di bidang pengelolaan kawasan strategis pariwisata dan di bidang pengembangan industri pariwisata;
  3. Melaksanakan menyiapkan bahan koordinasi di bidang destinasi dan industri pariwisata;
  4. Memberikan pertimbangan teknis perizinan dan membantu atas penyelenggaraan kegiatan di bidang destinasi dan industri pariwisata;
  5. Melaksakan menyusun indikator dan pengukuran kinerja di bidang Destinasi dan Industri Pariwisata;
  6. Melaksakan sosialisasi di bidang Destinasi dan Industri Pariwisata;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata dibantuoleh Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata, Seksi Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata dan Seksi Pengembangan Industri Pariwisata.

  1. Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang Pengembangan Daya Tarik Wisata, meliputi: Melakukan koordinasi penyusunan kebijakan di bidang prototipe destinasi serta analisa destinasi, melakukan pengembangan wisata kuliner dan spa, sejarah dan religi, tradisi dan seni budaya, rekreasi dan hiburan umum serta perdesaan dan perkotaan, pengembangan wisata alam, buatan, taman dan petualangan, wisata konvensi dan olah raga, pengembangan wisata minat khusus, klasifikasi daya tarik wisata, inovasi pengembangan daya tarik wisata.
  2. Seksi Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata, meliputi : mengkoordinasikan kebijakan aksesibilitas pariwisata bidang transportasi dan konektivitas pariwisata, mengelola kawasanwisata khusus dan terpadu, melakukan pengelolaan, pemanfaatan, pengembangan dan pengawasan Kawasan Taman Sriwedari sesuai penatausahaan Badan Milik Daerah, melakukan pembinaan dan koordinasi dengan komunitas masyarakat yang mencerminkan prinsip-prinsip sadar wisata/sapta pesonadalam pelaksanaan pentas di Kawasan Wisata, melakukan koordinasi alam penataan kawasan strategis pariwisata dengan instansi/lembaga terkait kawasan wisata.
  3. Seksi Pengembangan Industri Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang Pengembangan Industri Pariwisata, meliputi: menyiapkan bahan kebijakan usaha pariwisata, standar usaha pariwisata, sertifikasi usaha pariwisata dan investasi usaha pariwisata, melakukan penyusunan, review, diseminasi dan pemantauan penerapan regulasi dan tata kelola usaha pariwisata, penyiapan data dan informasi perkembangan investasi usaha pariwisata dan pemetaan kinerja industri pariwisata, memberikan pertimbangan teknis perizinan dan memantau penyelenggaraan kegiatanusaha pariwisata, memproses surat rekomendasiBiro Perjalanan Wisata Umrah, melakukan pembinaan terhadap Industri Pariwisata, melakukan inventarisasi data usaha pariwisata, melakukan tourism award (penganugerahan penghargaan) bagi usaha pariwisata yang secara aktif memasarkan dan menjual produk wisata.

 

  1. Bidang Pemasaran Pariwisata

Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan dibidang Pemasaran Pariwisata. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai fungsi :

  1. Menyusun rencana kerja Bidang Pemasaran Pariwisata berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja dinas;
  2. Merumuskan kebijakan teknis bidang Promosi dan Informasi dan bidang Kerjasama dan Fasilitasi Pariwisata;
  3. Melaksanakan menyusun indikator dan pengukuran kinerja bidang Pemasaran Pariwisata;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan sosialisasi di bidang Pemasaran Pariwisata;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Pemasaran Pariwisata dibantu oleh Seksi Promosi dan Informasi Pariwisata dan Seksi Kerjasama dan Fasilitasi Pariwisata.

  1. Seksi Promosi dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang promosi dan informasi, meliputi : penetapan dan pedoman partisipasi dan penyelenggaraan pameran/eventbudaya dan pariwisata, peserta/penyelenggara pameran/event, promosi luar dan dalam negeri, penerapan branding pariwisata dan penetapan tagline pariwisata dan pengumpulan dan penyusunan data base untuk pengadaan sarana pemasaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana pemasaran, pembuatan brosur/leaflet/booklet, majalah, banner, touch-screen dan sarana pemasaran lainnya serta pemeliharaannya, pengelolaan sistem informasi pemasaran, penyediaan dan pendistribusian informasi produk kebudayaan dan pariwisata kepada pusat pelayanan informasi dan publik, melakukan strategi pemasaran melalui media online, elektronik, cetak dan media ruang, melakukan fasilitasi promosi bagi paket produk wisata yang dibuat oleh kalangan usaha pariwisata, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana promosi informasi pariwisata.
  2. Seksi Kerjasama dan Fasilitasi Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang kerjasama dan fasilitasi pariwisata, meliputi : menyiapkan bahan kerjasama pariwisata dalam dan luar negeri, penjajakan dan pengembangan jaringan kerjasama pariwisata, memfasilitasi penyusunan pola kerjasama antar usaha pariwisata dalam menciptakan paket dan menjual produk wisata, kerjasama pariwisata antar daerah dan internasional pariwisata, menyipkan bahan kerjasama lokalmemfasilitasi dan menyelenggarakan widyawisata, memfasilitasi pembentukan pengembangan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Duta Wisata, dan potensi masyarakat.

 

  1. Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan dibidangpengembangan ekonomi kreatif.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana diatas, Bidang Pengembangan Pengembangan EkonomiKreatif mempunyai fungsi :

  1. Menyusun rencana kerja Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja dinas;
  2. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pemanfaatan ruang kreatif dan bidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi di bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
  4. Melaksanakan menyusun indikator dan pengukuran kinerja bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan sosialisasi di bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif dibantu oleh Seksi Pemanfaatan Ruang Kreatif dan Seksi Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

  1. Seksi Pemanfaatan Ruang Kreatifmempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pemanfaatan ruang kreatif, meliputi : berkoordinasi dengan kelompok masyarakat dan tokoh seni budaya dalam pemanfaatan ruang kreatif, perencanaan dan pengembangan ruang kreatif baru di daerah, melakukan pembinaan, pemantauan, pemanfaatan da pengawasan ruang kreatif, melakukan inventarisasi perlindungan hak kekayaan intelektual, memfasilitasi pemanfataan dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
  2. Seksi Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, meliputi : melakukan pelatihan kepada pemandu wisata, penyuluhan sadar wisata kepada mesyarakat penyedia boga dan transportasi lokaldi destinasi wisata dan kepada industri pariwisata dan ekonomi kreatif, pemberian penghargaan Sumber Daya Pariwisata, pelayanan riset bidang ekonomi kreatif, penyusunan data base pelaku ekonomi kreatif.